Guru PPPK Kampar Terancam Kehilangan Kesempatan Relokasi, DPRD Soroti Sosialisasi
Redaksi - Kampar
Senin, 19 Okt 2026 13:56 WIB
BANGKINANG (SN) — Proses redistribusi atau pemindahan penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kampar menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Kampar. Minimnya sosialisasi dan terbatasnya waktu pengajuan menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Senin (19/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD Kampar mendorong agar sosialisasi redistribusi guru PPPK diperluas dan masa pengajuan dipertimbangkan untuk diperpanjang. Langkah ini dinilai penting agar seluruh guru mendapatkan informasi yang jelas dan kesempatan yang memadai untuk mengajukan perpindahan penempatan.
Anggota Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, menegaskan bahwa penyampaian informasi terkait mekanisme, persyaratan, dan tahapan pengajuan harus dilakukan secara menyeluruh. Jangan sampai guru yang membutuhkan relokasi justru kehilangan kesempatan hanya karena keterbatasan informasi atau waktu pengajuan.
Menurutnya, kebijakan redistribusi harus disertai sosialisasi yang efektif agar dapat dipahami secara merata oleh tenaga pendidik di seluruh wilayah Kabupaten Kampar.
Karena itu, ia mendorong agar informasi disampaikan secara lebih luas dan terarah, sekaligus memberikan kejelasan mengenai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Dengan begitu, para guru memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan dokumen sebelum usulan mereka diproses oleh instansi terkait.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kampar, Riadel Fitri, menjelaskan bahwa proses redistribusi guru berkaitan erat dengan pendataan serta kelengkapan administrasi tenaga pendidik.
BKPSDM, kata dia, berperan memeriksa kelengkapan data sebelum meneruskan usulan kepada instansi berwenang untuk memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau dari BKPSDM, sepanjang data dan administrasi pendidikannya sudah jelas, akan kami teruskan untuk mendapatkan persetujuan. Pada prinsipnya, kami memproses dan meneruskan usulan sesuai kewenangan serta mekanisme yang berlaku,” kata Riadel.
Ia menambahkan, proses tindak lanjut redistribusi guru juga membutuhkan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, terutama Disdikpora Kampar, dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Melalui RDP tersebut, Komisi II DPRD Kampar berharap proses redistribusi guru PPPK tidak hanya berjalan sesuai prosedur administrasi, tetapi juga memberikan kepastian informasi dan kesempatan yang adil bagi tenaga pendidik.
Penguatan sosialisasi dan evaluasi terhadap batas waktu pengajuan pun menjadi poin penting agar guru yang memenuhi persyaratan tidak kehilangan peluang untuk mengusulkan relokasi. DPRD mendorong agar persoalan ini ditindaklanjuti secara terkoordinasi sehingga proses redistribusi dapat berjalan lebih transparan, komunikatif, dan sesuai kebutuhan tenaga pendidik di Kabupaten Kampar.(Ilh)