Kursi OPD Banyak Kosong di Paripurna DPRD Kampar, Laporan Reses dan APBD 2027 Jadi Sorotan
Redaksi - Kampar
Senin, 19 Okt 2026 20:22 WIB
BANGKINANG (SN) — Minimnya kehadiran organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar menjadi sorotan. Di tengah agenda penting penyampaian laporan hasil reses Masa Sidang III Tahun 2026 dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2027, sejumlah kursi OPD justru terlihat kosong.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan jajaran Pemerintah Kabupaten Kampar dalam mengikuti forum resmi yang menjadi salah satu ruang penting untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus membahas arah pembangunan daerah.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kampar, Zulfan Azmi, itu seharusnya menjadi momentum bagi legislatif dan eksekutif untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pemerintah daerah. Namun, minimnya keterwakilan OPD justru menjadi catatan tersendiri dalam pelaksanaan sidang.
Bahkan, saat rapat mulai dibuka, Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, Ardi Mardiansyah, belum terlihat hadir. Berdasarkan pantauan di ruang sidang, hanya beberapa pejabat yang tampak menempati kursi OPD, di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dendi, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kampar, Helmi, serta Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kampar, Arif.
Situasi itu mendapat perhatian anggota DPRD Kampar, Habiburrahman, yang menyampaikan interupsi kepada pimpinan sidang. Ia mempertanyakan minimnya kehadiran OPD, terlebih laporan hasil reses sengaja ditempatkan pada awal agenda agar aspirasi masyarakat dapat menjadi perhatian bersama.
“Kenapa laporan reses didahulukan? Kita berharap kehadiran OPD maksimal. Hari ini bisa sama-sama kita saksikan, di kursi OPD hanya beberapa yang hadir,” demikian inti interupsi Habiburrahman dalam rapat paripurna tersebut, Senin (19/10/2026).
Pernyataan itu menegaskan bahwa laporan reses bukan sekadar agenda rutin untuk memenuhi rangkaian persidangan. Di dalamnya terdapat berbagai aspirasi, keluhan, dan kebutuhan masyarakat yang dihimpun langsung oleh anggota DPRD dari daerah pemilihan masing-masing.
Jangan Sampai Aspirasi Rakyat Hanya Berhenti di Atas Kertas
Minimnya kehadiran OPD menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian. Sebab, tanpa keterlibatan perangkat daerah terkait, tindak lanjut atas aspirasi masyarakat berisiko tidak berjalan optimal. Padahal, OPD merupakan unsur pemerintah daerah yang memiliki tugas dan kewenangan dalam menerjemahkan kebutuhan masyarakat menjadi program, kegiatan, dan kebijakan.
Jika forum penyampaian aspirasi tidak diikuti secara maksimal oleh pihak eksekutif, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana kebutuhan masyarakat dapat dibahas dan ditindaklanjuti secara efektif apabila perangkat daerah yang berwenang tidak hadir untuk mendengarkan secara langsung?
Persoalan ini juga bukan semata-mata tentang jumlah pejabat yang duduk di ruang sidang. Hal yang lebih penting ialah komitmen koordinasi antara legislatif dan eksekutif agar aspirasi yang disampaikan tidak berakhir sebagai dokumen administratif tanpa kejelasan tindak lanjut.
Sorotan semakin mengemuka ketika rapat sempat diskors untuk waktu salat Magrib. Hingga menjelang waktu tersebut, sejumlah kursi OPD masih terlihat kosong.
Di sisi lain, agenda penyampaian Ranperda APBD 2027 merupakan tahapan strategis yang akan memengaruhi arah kebijakan keuangan dan pembangunan Kabupaten Kampar pada tahun mendatang. Kehadiran perangkat daerah terkait dibutuhkan agar perencanaan anggaran dapat dibahas dengan mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat, prioritas pembangunan, serta kemampuan keuangan daerah.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan setiap OPD yang berkaitan dengan agenda persidangan hadir dan berpartisipasi secara proporsional. Jika terdapat pejabat yang berhalangan, mekanisme perwakilan yang sesuai juga perlu dipastikan agar koordinasi tetap berjalan.
Habiburrahman pun meminta pimpinan DPRD mengoordinasikan kehadiran seluruh OPD sehingga agenda penting antara legislatif dan eksekutif dapat berlangsung lebih efektif.
APBD 2027 Butuh Keseriusan, Bukan Sekadar Kehadiran di Atas Agenda
Penyampaian Ranperda APBD 2027 tidak boleh dipandang sebatas tahapan formal dalam kalender pemerintahan. Di balik pembahasan anggaran terdapat kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur, pendidikan, pelayanan publik, dan berbagai sektor pembangunan lainnya.
Oleh sebab itu, perhatian terhadap aspirasi hasil reses semestinya berjalan beriringan dengan penyusunan anggaran. Usulan masyarakat perlu dipetakan, dikaji berdasarkan kewenangan dan prioritas, serta dijelaskan tindak lanjutnya secara transparan.
Minimnya kehadiran OPD dalam paripurna kali ini menjadi pengingat bahwa kualitas hubungan legislatif dan eksekutif tidak cukup diukur dari terlaksananya rapat. Partisipasi, koordinasi, dan tindak lanjut nyata justru menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Hingga rapat berlangsung, kursi OPD yang masih kosong menjadi pemandangan yang mengundang perhatian. Pemerintah Kabupaten Kampar perlu memberikan penjelasan mengenai tingkat kehadiran tersebut sekaligus memastikan agenda DPRD yang menyangkut aspirasi masyarakat dan perencanaan anggaran mendapat perhatian serius.
Sebab, bagi masyarakat, yang terpenting bukan sekadar aspirasi dibacakan dalam rapat paripurna, melainkan apakah suara mereka benar-benar diperjuangkan dan diwujudkan dalam kebijakan pembangunan daerah.(Ilh)