Polres Kampar Gagalkan Peredaran 1,10 Kg Sabu, Kurir Dibekuk Dua Bandar Diburu

Redaksi - Kampar

KAMPAR (SN) — Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,10 kilogram di wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial NA (51), yang diduga berperan sebagai kurir, sementara dua orang lainnya yang diduga mengendalikan pengiriman sabu kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Kampar memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus mendukung terwujudnya program Kampung Bersih Narkoba (Bersinar) melalui kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.

Kasus tersebut diungkap pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Anggrek VII, Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung. Sementara itu, konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Mapolres Kampar, Selasa (20/10/2026).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika yang akan melintas di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi untuk melakukan pengejaran terhadap dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Saat dikejar, kedua orang tersebut berusaha melarikan diri. Dalam pelariannya, salah seorang di antaranya diduga membuang tas sandang berwarna cokelat di depan rumah warga di Jalan Anggrek VII, RT 005/RW 005, Dusun Ringin Harjo, Desa Sari Galuh. Pelaku juga sempat membuang telepon genggamnya.

Pengejaran berlanjut hingga wilayah Bencah Kelubi. Di lokasi tersebut, sepeda motor yang dikendarai kedua orang itu melintasi lubang hingga penumpang yang duduk di belakang terjatuh dan berhasil diamankan petugas. Sementara itu, pengendara sepeda motor berhasil melarikan diri.

“Pelaku ini merupakan seorang kurir yang diperintah oleh KA melalui DI. Jadi, dua orang tersebut masih dalam pengejaran dan telah masuk DPO Polres Kampar,” jelas Kapolres.

Sabu Dikemas dalam Bungkus Teh China

Dari tas yang dibuang saat pelarian, petugas menemukan satu paket besar yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 1,10 kilogram. Barang tersebut dikemas menggunakan bungkus teh China, kemudian dibalut plastik, lakban merah, dan beberapa lapis kantong plastik untuk menyamarkan isinya.

Penggeledahan barang bukti dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat.

Dari hasil pemeriksaan awal, NA mengaku sabu tersebut akan dibawa ke Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir, untuk diedarkan. Ia juga mengaku dijanjikan upah sebesar Rp500 ribu untuk mengambil dan mengantarkan barang haram tersebut.

Polisi kini masih mendalami asal-usul sabu, termasuk dugaan jalur pengiriman dari wilayah Kandis serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas. Dugaan keterlibatan jaringan internasional juga masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut.

Dua DPO Diburu, Polisi Minta Masyarakat Berani Melapor

Kapolres Kampar menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius jajarannya. Menurutnya, informasi dari masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui pesan, akan ditindaklanjuti untuk mendukung upaya penegakan hukum.

Ia juga meminta jajaran Satresnarkoba agar bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi terkait peredaran narkotika, mengingat jaringan tersebut dapat beroperasi pada waktu yang tidak menentu.

Sementara itu, IPTU Rifles Bagariang mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Tapung Hilir, Tapung Induk, dan Tapung Hulu, agar menjauhi narkoba serta tidak ragu melaporkan informasi mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Apabila mendapatkan informasi sekecil apa pun terkait jaringan narkoba, silakan informasikan kepada kami. Kami akan berupaya melakukan penindakan,” tegasnya.

Menurut Rifles, partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan yang lebih luas, bukan hanya menangkap pengguna atau kurir, tetapi juga mengejar pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika.

Terancam Hukuman Berat

Dalam perkara ini, NA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman sabu tersebut.

Pengungkapan 1,10 kilogram sabu ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup berhenti pada penangkapan kurir. Penelusuran asal barang, pengungkapan jaringan pemasok, serta pengejaran terhadap pihak yang diduga mengendalikan peredaran menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai narkotika di Kabupaten Kampar.(Ilh)