Rapat Pansus 8 Ranperda Tak Kuorum, DPRD Kampar Kembali Dihadapkan pada Agenda Tertunda
Redaksi - Kampar
Senin, 19 Okt 2026 11:40 WIB
KAMPAR (SN) — Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kampar dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kembali dijadwalkan pada Senin (19/10/2026), setelah sebelumnya tertunda akibat tidak terpenuhinya kuorum anggota dewan.
Tertundanya rapat tersebut menjadi sorotan terhadap kedisiplinan kehadiran anggota DPRD dalam menjalankan agenda legislasi. Sebab, rapat paripurna bukan sekadar agenda formal, melainkan bagian penting dari proses pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap kebijakan daerah.
Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi, mengakui bahwa penyebab utama tertundanya rapat adalah tidak terpenuhinya kuorum. Kondisi itu membuat agenda yang telah dijadwalkan tidak dapat dilanjutkan dan harus menunggu penjadwalan ulang.
“Intinya, secara kasat mata semua sudah tahu bahwa forum tidak kuorum. Hari ini kita bangun kembali untuk melanjutkan agenda,” ujar Taridi, Senin (19/10/2026).
Meski mengakui rapat tertunda karena persoalan kuorum, Taridi menilai kondisi tersebut belum terlalu mengganggu tahapan pembahasan APBD Murni 2027. Alasannya, agenda penyampaian awal pembahasan anggaran tersebut memang belum terlaksana.
“Tidak terlalu mengganggu. Pembahasan murni kemarin memang belum sampai pada agenda penyampaiannya. Insyaallah hari ini kita agendakan kembali untuk penyampaian perdana APBD Murni 2027,” katanya.
Namun, penilaian bahwa penundaan belum berdampak signifikan terhadap pembahasan anggaran tidak serta-merta menghapus persoalan mendasar yang terjadi. Ketika rapat paripurna gagal dilaksanakan karena kuorum tidak terpenuhi, persoalan kedisiplinan dan komitmen kehadiran anggota dewan patut menjadi perhatian.
Apalagi, DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut menuntut keseriusan anggota dewan, termasuk memastikan agenda kelembagaan dapat berjalan sesuai jadwal.
Penjadwalan ulang rapat kini menjadi kesempatan bagi DPRD Kampar untuk menuntaskan agenda yang tertunda. Publik tentu berharap rapat tidak kembali gagal dan seluruh anggota dewan yang berkepentingan dapat hadir memenuhi kuorum.
Pembahasan APBD Murni 2027 sendiri merupakan tahapan strategis yang akan menentukan arah kebijakan, alokasi anggaran, serta prioritas pembangunan Kabupaten Kampar pada tahun mendatang.
Karena itu, persoalan kuorum tidak semestinya dipandang sebatas kendala teknis persidangan. Kedisiplinan menghadiri rapat merupakan bagian dari tanggung jawab politik anggota dewan kepada masyarakat yang mereka wakili.(Ilh)